Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi?

Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Rabu | 26 November 2025

Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Keputusan rehabilitasi ini mengejutkan sebagian publik, sebab Ira telah melalui proses pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, rehabilitasi yang diberikan Presiden bukan hanya menyasar Ira. Dua mantan pejabat ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)—juga turut menerima pemulihan nama baik. Dengan rehabilitasi tersebut, status terpidana mereka otomatis gugur, dan hak-hak sipil serta martabat ketiganya dipulihkan sepenuhnya oleh negara.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi tiga nama tersebut setelah melalui proses pertimbangan yang panjang.

Alasan Presiden Prabowo Memberikan Rehabilitasi

1. Berangkat dari Aspirasi Masyarakat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa keputusan rehabilitasi ini bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Aspirasi tersebut berupa permohonan agar pemerintah meninjau ulang proses hukum yang menjerat Ira dan dua pejabat lainnya, yang dianggap menyimpan kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan substantif.

Selain DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menerima banyak masukan mengenai kasus Ira. Menurut Prasetyo, berbagai permohonan masyarakat itu kemudian dikaji secara komprehensif, termasuk melibatkan pendapat pakar hukum.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, jumlahnya banyak sekali, dikaji dari berbagai sisi—termasuk akademisi dan ahli hukum—sebelum akhirnya disampaikan ke Presiden,” ujar Prasetyo.

2. Hasil Telaah Kemenkumham dan DPR

Setelah menerima aspirasi tersebut, DPR mengirimkan surat resmi usulan rehabilitasi kepada Presiden. Usulan itu disertai kajian hukum mendalam dari Kemenkumham yang menilai bahwa ada ruang hukum bagi Presiden untuk menggunakan hak prerogatif rehabilitasi, terutama jika terdapat dugaan bahwa putusan telah menimbulkan ketidakadilan atau kerugian besar bagi pejabat profesional yang mengambil kebijakan strategis untuk negara.

Usulan ini kemudian dibahas selama sekitar satu minggu hingga akhirnya dibawa ke tingkat Presiden.

3. Pembahasan dalam Rapat Terbatas Bareng Presiden

Usulan rehabilitasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo. Dalam rapat tersebut, para menteri terkait memaparkan pertimbangan hukum, aspek prosedural, serta latar belakang kebijakan akuisisi PT JN oleh ASDP.

Prabowo akhirnya setuju dan memutuskan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.

Prasetyo menuturkan:

“Setelah dibicarakan dalam rapat terbatas, Presiden memutuskan menggunakan hak rehabilitasinya dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama dan menimpa jajaran ASDP.”

Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi tersebut pada Selasa sore, 25 November 2025.

Keputusan ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar pemulihan status ketiganya dapat dilaksanakan secara formal.

Perjalanan Kasus Ira Puspadewi

Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025.

Hakim menyatakan bahwa Ira tidak menerima uang dari tindak korupsi tersebut, namun tetap dinyatakan bersalah karena dianggap melakukan kelalaian berat sehingga memperkaya pihak lain—yakni pemilik PT JN, Adjie—hingga Rp 1,25 triliun akibat akuisisi PT JN oleh ASDP.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menegaskan:

“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dalam tata kelola proses akuisisi.”

Dengan demikian, Ira tidak dianggap memiliki niat jahat (mens rea), tetapi tetap dihukum karena kelalaian yang menyebabkan keuntungan berlebih bagi pihak lain.

Ira Memohon Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

Setelah divonis, Ira menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan korupsi. Ia menegaskan bahwa kebijakan akuisisi PT JN merupakan langkah strategis untuk memperkuat armada ASDP, terutama dalam melayani daerah 3T.

“Kami tidak korupsi sama sekali,” ujar Ira.

Ia menjelaskan bahwa dengan akuisisi PT JN, ASDP memperoleh 53 kapal berizin trayek komersial yang sangat penting untuk memperkuat neraca subsidi silang operasional.

Ira kemudian secara terbuka meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo, agar profesional di BUMN tidak dikriminalisasi ketika mengambil keputusan strategis untuk kepentingan nasional.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya di BUMN, yang mengambil keputusan besar demi bangsa.”

Kesimpulan: Mengapa Prabowo Memberikan Rehabilitasi?

Ringkasnya, keputusan Prabowo didasari beberapa hal:

  1. Aspirasi publik yang disampaikan melalui DPR dan Kemenkumham.
  2. Kajian hukum mendalam bahwa ada potensi ketidakadilan substantif dalam kasus tersebut.
  3. Fakta bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi, sementara keputusan akuisisi adalah kebijakan korporasi.
  4. Permohonan resmi dari DPR kepada Presiden.
  5. Pertimbangan Presiden dalam rapat terbatas, yang kemudian memutuskan penggunaan hak rehabilitasi untuk memulihkan martabat ketiganya.

Keputusan ini sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo ingin melindungi profesional BUMN yang mengambil kebijakan demi kepentingan strategis negara, selama tidak ada unsur memperkaya diri secara langsung.

Scroll to Top
Scroll to Top