Selasa | 11 Nopember 2025
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di wilayah Sumatera Utara, masih menunggu hasil persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap sejumlah pihak yang telah berstatus terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Karena itu, KPK belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum ada putusan akhir dari majelis hakim.
“Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu akan kami terima setelah semuanya selesai, seperti halnya laporan perkembangan penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Menurut Asep, prosedur tersebut penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta agar KPK memiliki dasar kuat jika ingin melakukan pengembangan perkara. “Kenapa? Karena kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Jadi nanti kita tunggu dulu putusannya,” sambungnya.
Asep menegaskan, hasil dari persidangan itu nantinya akan menjadi pijakan bagi KPK untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya, termasuk jika muncul indikasi keterlibatan pihak lain. “Tunggu sampai persidangannya selesai, nanti akan ada laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kami terkait pelaksanaan persidangan dan pertimbangannya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini sebelumnya menyeret dua nama pengusaha, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang, yang diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan pada 5 November 2025, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap keduanya. Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sementara Rayhan Dulasmi Piliang dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jaksa menilai keduanya terbukti berperan aktif dalam memberikan suap untuk memperlancar proses penunjukan pelaksana proyek.
Meski nama Bobby Nasution sempat disebut dalam beberapa kesaksian di persidangan, KPK menegaskan bahwa status hukum Gubernur Sumatera Utara tersebut masih sebatas klarifikasi dan belum masuk tahap penyidikan. Asep menambahkan bahwa lembaganya tetap akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang muncul di persidangan apabila ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan pihak lain.
“Kalau nanti dari putusan atau fakta persidangan muncul nama-nama baru, tentu akan kami telaah dan analisis lebih lanjut. Prinsipnya, KPK tidak akan menutup mata terhadap setiap perkembangan yang relevan,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek infrastruktur jalan yang menjadi objek perkara disebut bernilai ratusan miliar rupiah dan tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara. Masyarakat pun menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.


