Soal Pulau Anambas Dijual, Bima Arya: Tidak Boleh Dimiliki Perorangan.

Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau

Senin | 23 Juni 2025

Wamendagri Tegaskan Tidak Ada Pulau di Indonesia yang Bisa Dimiliki Pribadi, Tanggapi Isu Penjualan Pulau Anambas

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya informasi mengenai penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual-beli pulau internasional Private Islands Online.

“Intinya begini, ya: tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada Undang-Undangnya,” ujar Bima Arya usai mengikuti kegiatan senam pagi di Lapangan Parade Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025).

Menurut Bima, kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa seseorang atau entitas hanya diizinkan menguasai maksimal 70 persen dari total luas suatu pulau, dan itu pun harus melalui mekanisme hukum yang sah serta dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan kepentingan nasional.

“Seluruh lahan pulau tidak bisa seenaknya disewakan atau dijual kepada perorangan, apalagi ke pihak asing, karena bertentangan dengan regulasi. Kami akan segera menertibkan kepemilikan yang tidak sesuai aturan. Semua ada proporsinya. Tidak bisa seenaknya menguasai satu pulau penuh,” tambahnya.

Bima Arya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap pulau-pulau kecil, terutama yang rawan dialihkan kepemilikannya ke pihak asing. Hal ini dilakukan untuk memastikan kedaulatan wilayah dan menjaga agar sumber daya alam serta potensi wisata tetap berada dalam kendali negara.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh kemunculan empat pulau tropis di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipasarkan secara terbuka di situs Private Islands Online, sebuah platform berbasis di Kanada yang memperdagangkan pulau-pulau di berbagai negara. Pulau-pulau dengan total luas 159 hektare itu dijual dengan iming-iming keindahan alam, pantai pasir putih, laguna alami, dan potensi besar untuk pengembangan resor mewah.

Dalam situs tersebut, dua dari empat pulau dideskripsikan secara rinci, termasuk lokasi yang diklaim strategis dan rencana pembangunan infrastruktur wisata. Kepemilikan pulau dikabarkan ditawarkan melalui bentuk kepemilikan saham dalam perusahaan yang sedang dalam proses menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Menanggapi hal itu, Wamendagri menegaskan bahwa meskipun pengelolaan investasi asing dimungkinkan di Indonesia, tetap ada batasan dan tidak bisa dimaknai sebagai pengalihan kedaulatan. “Kami akan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan BKPM untuk mengusut lebih lanjut dan mencegah pelanggaran terhadap aturan kepemilikan lahan, khususnya di wilayah perbatasan dan pulau kecil strategis,” ujarnya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang berpotensi melanggar hukum, serta tetap mengutamakan aspek legalitas dan kedaulatan nasional.

Scroll to Top
Scroll to Top