Potensi Penyidikan Korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara Berkembang

KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut

Sabtu | 5 July 2025

KPK Ungkap Potensi Perluasan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Total Anggaran Capai Rp 231,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara berpotensi untuk terus berkembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan kini mulai mengarah pada sejumlah pihak dan proyek lain yang diduga juga terlibat dalam praktik korupsi di wilayah tersebut.

“Kami sedang melakukan tracking dan penelusuran lebih jauh,” ujar Budi kepada media. Ia menambahkan bahwa kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.

Menurut Budi, hingga saat ini penyidik KPK masih terus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik lima orang tersangka. “Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang, sebagaimana kami sampaikan dalam konferensi pers sebelumnya,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari informasi terkait penarikan dana tunai sekitar Rp 2 miliar, yang diduga berasal dari dua perusahaan konstruksi, yakni PT DNG dan PT RN. Direktur Utama PT DNG, Akhirun, bersama Direktur PT RN, Raiyhan, diduga menyusun skema pemberian uang kepada beberapa pihak tertentu demi memuluskan langkah mereka mendapatkan proyek pembangunan jalan.

Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada tiga orang lain yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto. Diduga, mereka memiliki peran strategis dalam proses pengadaan atau pelaksanaan proyek jalan tersebut.

Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian melakukan pemantauan intensif dan pengumpulan data lanjutan. Hasil dari investigasi sementara menunjukkan adanya dua proyek jalan besar di Sumatera Utara yang diduga terkait dengan aliran uang korupsi tersebut.

Proyek pertama dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan nilai anggaran Rp 96 miliar.
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Sementara itu, proyek kedua berada di bawah pengelolaan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Proyek tersebut mencakup:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
  • Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
  • Rehabilitasi serta penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun anggaran 2025 (nilai anggaran belum disebutkan secara rinci, tetapi masuk dalam total perhitungan proyek).

“Dengan adanya rangkaian proyek jalan tersebut yang nilai totalnya mencapai Rp 231,8 miliar, kami menilai telah terjadi pergerakan uang yang mencurigakan. Karena itu kami putuskan untuk melakukan langkah penindakan lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

KPK menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada lima tersangka awal dan dua perusahaan tersebut. Budi Prasetyo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Ini baru awal. Kami pastikan akan menyisir seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, maupun unsur lainnya yang memiliki peran dalam praktik rasuah proyek-proyek infrastruktur tersebut,” tegas Budi.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran, khususnya di sektor infrastruktur yang memiliki nilai proyek sangat besar.

Scroll to Top
Scroll to Top