Surat Edaran soal Libur Sekolah Selama Ramadhan Diterbitkan Pekan Ini

Surat Edaran soal Libur Sekolah Selama Ramadhan

20/01/2025 | 21:02 WIB

Pemerintah Siapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Pemerintah menargetkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri yang mengatur mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan dapat diterbitkan pada pekan ini. “Insya Allah minggu ini sudah terbit,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Surat edaran ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Ketiga menteri tersebut telah membahas secara mendalam mekanisme yang akan diterapkan terkait kegiatan belajar-mengajar selama bulan Ramadhan.

Tahap Finalisasi Surat Edaran

Pratikno menyampaikan bahwa saat ini surat edaran tersebut sedang dalam tahap finalisasi. “Sebentar lagi kami akan menyelesaikan surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terkait wacana peliburan sekolah selama Ramadhan. Namun, untuk melaksanakan kebijakan ini, diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang memiliki kewenangan atas pendidikan dasar dan menengah, serta Kementerian Agama yang membawahi pendidikan keagamaan seperti madrasah.

Opsional Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan

Menurut Pratikno, meskipun ada usulan untuk meliburkan sekolah selama seminggu di awal atau akhir Ramadhan, keputusan akhir akan tetap mengacu pada SE Tiga Menteri tersebut. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini, dengan tetap menempatkan proses pendidikan sebagai prioritas utama.

“Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan,” kata Pratikno. Ia juga menambahkan bahwa ketika anak-anak libur, peran orang tua menjadi semakin penting. Di sisi lain, sekolah tetap dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan seperti pengajian atau pesantren kilat, apabila disepakati bersama antara pihak sekolah dan orang tua.

Tiga Opsi Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan tiga opsi untuk kegiatan belajar-mengajar selama bulan Ramadhan:

  1. Libur penuh selama Ramadhan dengan fokus pada kegiatan keagamaan.
  2. Libur sebagian, misalnya libur di awal Ramadhan selama beberapa hari, lalu masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri.
  3. Sekolah tetap berjalan seperti biasa sepanjang bulan Ramadhan.

Namun, Abdul Mu’ti kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah “libur Ramadhan” dalam kebijakan ini. “Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, yang ada adalah pembelajaran di bulan Ramadhan,” tegasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Ia menjelaskan bahwa inti kebijakan adalah menyesuaikan metode pembelajaran selama bulan Ramadhan agar tetap relevan dan bermakna.

Dukungan untuk Pendidikan yang Inklusif

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam mendukung pendidikan selama bulan Ramadhan, baik melalui peran aktif orang tua di rumah maupun kegiatan tambahan di sekolah. Dengan fleksibilitas ini, pemerintah berharap tujuan pendidikan tetap tercapai, sekaligus memberikan waktu bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama bulan suci.

Surat Edaran Tiga Menteri ini diharapkan mampu memberikan panduan yang jelas dan menjadi acuan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk menjalankan pembelajaran yang produktif, meskipun dalam suasana Ramadhan.

Scroll to Top
Scroll to Top