Jumat | 3 Juli 2026
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Mahfud menyoroti pentingnya menjaga independensi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia pun menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru melakukan intervensi terhadap perkara yang masih berada dalam tahapan peradilan.
Dalam podcast Helmy Yahya Bicara yang tayang pada Rabu (1/7/2026), Mahfud mengatakan bahwa dirinya berharap Presiden tidak kembali mengambil langkah-langkah yang dinilai masuk ke dalam ranah proses hukum sebelum seluruh tahapan peradilan selesai.
“Saya berharap Presiden tidak turun tangan di bidang ini seperti yang dilakukan sebelumnya. Kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, Hasto. Bagus Presiden turun tangan membantu orang yang diperlakukan tidak adil,” ujar Mahfud.
Meski mengakui bahwa niat membantu pihak yang dianggap diperlakukan tidak adil merupakan hal yang baik, Mahfud mengingatkan bahwa campur tangan Presiden terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan persoalan serius bagi sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, apabila praktik tersebut terus berlangsung dan menjadi kebiasaan, maka fungsi lembaga peradilan berpotensi bergeser ke ranah kekuasaan eksekutif. Kondisi seperti itu, kata Mahfud, akan melemahkan prinsip independensi peradilan yang menjadi salah satu pilar utama negara hukum.
“Tapi kalau itu dibiarkan terus, selalu dilakukan, pada akhirnya fungsi-fungsi peradilan itu akan dipindah ke eksekutif,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa apabila Presiden terus masuk ke dalam perkara yang masih diproses oleh pengadilan, masyarakat lambat laun akan kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang tersedia. Menurutnya, masyarakat justru akan lebih memilih mencari jalan keluar dengan meminta campur tangan Presiden daripada mengikuti proses hukum hingga selesai.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menciptakan preseden yang kurang baik bagi sistem peradilan Indonesia. Sebab, penyelesaian perkara pidana semestinya dilakukan melalui tahapan hukum yang telah diatur, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung apabila diperlukan.
“Oleh sebab itu saya berharap Presiden nggak usah turun tangan lagi. Biar aja berproses, pengadilan tinggi, kasasi. Kalau gitu selesai di kasasi baru Presiden bisa ikut, grasi atau apa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengkritisi cara penggunaan kewenangan konstitusional Presiden yang menurutnya kerap disalahpahami oleh sebagian pihak. Ia menilai Presiden memiliki hak-hak konstitusional tertentu, namun penggunaannya harus dilakukan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Mahfud menegaskan bahwa Presiden seharusnya tidak terlalu dini masuk dalam perkara yang masih berproses karena hal itu berpotensi mengganggu prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah menunggu hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, terutama setelah seluruh upaya hukum, termasuk kasasi, telah ditempuh. Pada tahap itulah Presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya apabila memang diperlukan.
“Kalau sekarang terlalu dini. Menurut saya yang dilakukan Presiden selama ini terlalu cepat masuk ke proses. Dan yang dilakukan Presiden itu sebenarnya mengacaukan teori hukum yang fundamental,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa setiap bentuk kewenangan Presiden di bidang hukum memiliki dasar konstitusi dan mekanisme yang berbeda. Ia mencontohkan bahwa grasi hanya dapat diberikan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, amnesti dan abolisi juga memiliki syarat, dasar hukum, serta prosedur yang berbeda sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan ataupun sebelum seluruh proses hukum selesai dijalankan.
“Oleh sebab itu supaya ini ditertibkan, Presiden menurut saya menahan diri untuk tidak usah masuk dulu ke situ, meskipun tentu saja ada pihak yang merasa terzalimi dan ingin agar Presiden langsung turun tangan secepat mungkin,” pungkas Mahfud.
Mahfud juga menilai bahwa apabila Presiden terlalu sering masuk ke dalam perkara hukum yang belum selesai, langkah tersebut berpotensi dikaitkan dengan kepentingan politik. Persepsi seperti itu, menurutnya, dapat memunculkan polemik baru di tengah masyarakat sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut terus terjadi, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi mengacaukan tatanan sistem peradilan yang telah dibangun berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan.
“Jadi kacau jadinya. Oleh sebab itu saya berharap presiden nggak usah turun tangan lagi. Biar aja berproses pengadilan tinggi,” tegas Mahfud MD.
Melalui pernyataannya tersebut, Mahfud kembali menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan serta menghormati seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum Presiden menggunakan kewenangan konstitusional yang dimilikinya.


