Jumat | 10 Juli 2026
JAKARTA — Keberadaan puluhan prajurit TNI yang melakukan penjagaan di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas publik dalam beberapa hari terakhir. Pengamanan yang terlihat lebih ketat dari biasanya memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena berlangsung ketika sejumlah perkara hukum besar yang ditangani Kejaksaan Agung masih menjadi sorotan nasional.
Situasi tersebut semakin menarik perhatian setelah beredar berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan penjagaan itu dengan sejumlah isu penegakan hukum yang sedang berkembang. Namun, Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di lokasi bukanlah respons terhadap kondisi darurat ataupun ancaman tertentu, melainkan bagian dari mekanisme pengamanan resmi yang dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung.
Pihak TNI menekankan bahwa seluruh proses pengamanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.
TNI Tegaskan Pengamanan Dilakukan Atas Permintaan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya penempatan personel TNI di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Nas, pengamanan tersebut bukan merupakan inisiatif sepihak dari TNI, melainkan dilaksanakan setelah adanya permintaan resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menaungi Jampidsus.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap bentuk bantuan pengamanan kepada aparat penegak hukum dilakukan melalui prosedur koordinasi yang telah ditetapkan sehingga tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, keberadaan personel TNI merupakan implementasi dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama ketika menangani perkara-perkara strategis yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Nas menambahkan bahwa pengamanan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, aman, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Bantah Dikaitkan dengan Isu Penggeledahan
Kapuspen TNI juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan pengamanan rumah dinas Febrie Adriansyah dengan isu hukum lain yang belakangan berkembang di ruang publik.
Menurut Nas, informasi mengenai dugaan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap sejumlah lokasi merupakan proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya berada dalam kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menghubungkan dua peristiwa tersebut karena tidak memiliki keterkaitan secara langsung.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegas Nas.
Pernyataan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai alasan dilaksanakannya pengamanan di rumah dinas Jampidsus.
Puluhan Prajurit TNI Berjaga di Sekitar Rumah Dinas
Sebelumnya, aktivitas pengamanan di sekitar rumah dinas Jampidsus menjadi perhatian warga sekitar maupun pengguna jalan.
Dari pantauan di lokasi, sedikitnya sekitar 20 personel TNI terlihat berjaga di sekitar rumah dinas yang memiliki pagar tinggi tersebut.
Sebagian prajurit tampak duduk di taman yang berada tepat di depan rumah dinas, sementara personel lainnya melakukan patroli secara bergantian mengelilingi area sekitar guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Keberadaan taman di depan rumah yang membelah ruas Jalan Radio V menjadi dua lajur dengan arah berbeda menjadikan titik tersebut sebagai lokasi utama penempatan personel pengamanan.
Menjelang malam hari, portal yang berada di Jalan Radio V menuju rumah dinas Jampidsus juga tampak ditutup sehingga akses kendaraan menjadi lebih terbatas dibandingkan hari-hari biasa.
Selain personel yang berjaga, terlihat pula sejumlah kendaraan berpelat dinas milik TNI terparkir di sekitar lokasi.
Meski pengamanan berlangsung cukup ketat, tidak tampak adanya personel kepolisian yang berjaga secara khusus di kawasan tersebut.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. merupakan salah satu jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968.
Walaupun lahir di ibu kota, masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan sarjana dijalaninya di Provinsi Jambi. Pendidikan dasar hingga menengah ditempuh di daerah tersebut sebelum melanjutkan studi hukum di Universitas Jambi dan memperoleh gelar Sarjana Hukum.
Keinginannya untuk memperdalam ilmu hukum kemudian membawanya melanjutkan pendidikan magister serta doktor di Universitas Airlangga, Surabaya.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada tahun 1996 ketika ditempatkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
Seiring perjalanan waktu, Febrie dipercaya menduduki berbagai jabatan penting, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pengalamannya dalam menangani perkara tindak pidana khusus kemudian membawanya dipercaya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada Juli 2021, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, sejak 10 Januari 2022, Febrie Adriansyah resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan masih mengemban jabatan tersebut hingga saat ini.
Laporan Kekayaan Mencapai Rp18,26 Miliar
Berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan kekayaan terbaru Febrie Adriansyah yang disampaikan per 31 Desember 2024 mencapai Rp18.261.445.180.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp14.852.820.000 yang berada di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Selain itu, ia juga memiliki aset kendaraan dan mesin senilai Rp2.310.500.000 yang terdiri atas Honda HR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, serta Toyota Alphard.
Laporan tersebut juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Dalam laporan kekayaan tersebut, Febrie tercatat tidak memiliki kewajiban utang sehingga total nilai kekayaannya tetap sebesar Rp18,26 miliar.
Menangani Sejumlah Kasus Korupsi Bernilai Besar
Sejak dipercaya menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022, Febrie Adriansyah memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Beberapa kasus yang ditanganinya antara lain perkara dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim, perkara jual beli emas PT Antam yang melibatkan Budi Said, kasus korupsi PT Jiwasraya, perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, hingga dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan dan PT SMIP.
Penanganan berbagai perkara tersebut menjadikan posisi Jampidsus sebagai salah satu jabatan yang memiliki tingkat perhatian publik sangat tinggi karena berkaitan dengan pemberantasan korupsi berskala nasional.
Belakangan, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, hingga saat ini proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terus berjalan. Penyidik disebut tetap berfokus mengumpulkan alat bukti, mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


