Jumat | 17 Juli 2026
SURABAYA – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait polemik mengenai sistem penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang belakangan menjadi perhatian publik. Berbeda dengan berbagai spekulasi yang berkembang, pemerintah memastikan bahwa gaji pegawai koperasi tidak akan diseragamkan secara nasional.
Sebaliknya, besaran penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kinerja usaha masing-masing koperasi. Kebijakan ini dipilih agar setiap koperasi dapat berkembang sesuai potensi daerahnya, sekaligus mendorong kemandirian usaha tanpa bergantung pada subsidi operasional dari pemerintah.
Keputusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam desain besar pembentukan Koperasi Merah Putih yang diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Gaji Pegawai Bergantung pada Pendapatan Koperasi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa sumber penghasilan pegawai KDKMP sepenuhnya berasal dari pendapatan usaha yang dihasilkan koperasi. Dengan demikian, besaran gaji akan sangat bergantung pada performa bisnis masing-masing koperasi.
Menurut Ferry, koperasi yang mampu mengembangkan berbagai unit usaha dan memperoleh keuntungan lebih besar akan memiliki kemampuan memberikan penghasilan yang lebih baik kepada para pegawainya. Sebaliknya, koperasi yang masih dalam tahap awal pengembangan akan menyesuaikan struktur penggajiannya dengan kondisi keuangan yang tersedia.
“Kalau koperasinya berkembang, pendapatannya meningkat, tentu kesejahteraan pegawainya juga akan ikut meningkat,” ujar Ferry.
Ia menambahkan bahwa konsep tersebut merupakan prinsip dasar koperasi sebagai badan usaha yang tumbuh dari aktivitas ekonomi anggotanya, bukan lembaga yang seluruh operasionalnya dibiayai negara.
Pemerintah sengaja tidak menetapkan standar gaji nasional agar koperasi memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan mampu membangun sistem usaha yang berkelanjutan.
Strategi Membangun Koperasi yang Mandiri
Kebijakan penggajian berbasis kemampuan usaha dinilai sejalan dengan tujuan pemerintah membentuk koperasi yang sehat secara finansial.
Dengan tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar gaji pegawai setiap bulan, koperasi didorong untuk aktif menciptakan sumber-sumber pendapatan melalui berbagai kegiatan usaha, mulai dari perdagangan, distribusi pangan, penyediaan kebutuhan pokok, hingga layanan ekonomi lainnya sesuai potensi daerah.
Pemerintah berharap pola tersebut akan menumbuhkan budaya kerja yang lebih produktif karena seluruh pengurus dan pegawai memiliki kepentingan yang sama dalam meningkatkan kinerja koperasi.
Selain itu, sistem tersebut diyakini mampu menciptakan efisiensi pengelolaan sehingga koperasi tidak hanya bertahan dalam jangka pendek, tetapi juga mampu berkembang secara berkelanjutan.
Gaji Manajer Akan Diatur Pemerintah
Berbeda dengan pegawai biasa, pemerintah menyiapkan skema khusus untuk posisi manajer Koperasi Merah Putih.
Ferry menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Koperasi bersama Kementerian Keuangan masih menyusun formulasi mengenai sistem penghasilan manajer agar dapat diterapkan secara nasional.
Pemerintah menilai posisi manajer memiliki tanggung jawab strategis dalam menjalankan operasional koperasi sehingga diperlukan standar tertentu guna menjaga profesionalisme dan kualitas tata kelola.
Meski demikian, pembahasan mengenai besaran maupun mekanisme pembayarannya masih terus dilakukan agar tidak membebani kondisi keuangan koperasi yang baru beroperasi.
Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan kepemimpinan profesional sekaligus memastikan seluruh Koperasi Merah Putih memiliki standar manajemen yang relatif seragam di berbagai daerah.
PT Agrinas Pangan Nusantara Dampingi Operasional Awal
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa operasional Koperasi Merah Putih pada tahap awal akan mendapat pendampingan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut Farida, perusahaan tersebut memiliki tugas membangun berbagai fasilitas pendukung koperasi, termasuk gudang penyimpanan, gerai usaha, serta infrastruktur lain yang dibutuhkan agar koperasi dapat menjalankan aktivitas bisnisnya.
Selain pembangunan sarana fisik, PT Agrinas juga akan mendampingi operasional koperasi selama dua tahun pertama hingga seluruh sistem usaha berjalan stabil dan mampu berdiri secara mandiri.
Pendampingan tersebut mencakup pengelolaan administrasi, pengembangan usaha, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Meski operasional awal dibantu oleh PT Agrinas, seluruh pelaksanaan program tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola koperasi.
Sistem Gaji Akan Berkembang Mengikuti Pertumbuhan Usaha
Farida menegaskan bahwa sistem penggajian tidak bersifat tetap.
Menurutnya, ketika koperasi mulai berkembang dan memperoleh pendapatan yang lebih besar, maka kemampuan memberikan kesejahteraan kepada pegawai juga akan meningkat secara bertahap.
Karena itu, pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan yang terlalu kaku sejak awal.
Pendekatan yang lebih fleksibel dinilai memberikan ruang bagi setiap koperasi untuk menyesuaikan strategi bisnis dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Model ini juga memungkinkan koperasi melakukan ekspansi usaha tanpa terbebani kewajiban pengeluaran tetap yang terlalu besar pada masa awal operasional.
Sudah Ada Contoh yang Berjalan di Klaten
Konsep penggajian berdasarkan hasil usaha sebenarnya bukan hal baru.
Model tersebut telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua koperasi Bambang Gunarsa mengungkapkan bahwa koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Seluruh penghasilan pegawai tersebut dibayarkan dari keuntungan operasional koperasi tanpa menggunakan bantuan pemerintah.
Menurut Bambang, sistem tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun dan menunjukkan bahwa koperasi yang dikelola secara profesional mampu memenuhi kebutuhan operasional sekaligus memberikan penghasilan kepada tenaga kerjanya.
Ia mengatakan keberhasilan itu diperoleh melalui pengembangan berbagai aktivitas usaha yang secara konsisten menghasilkan pendapatan bagi koperasi.
Dorong Produktivitas dan Kemandirian Ekonomi Desa
Pemerintah menilai skema penggajian yang mengikuti kemampuan usaha akan menjadi insentif bagi setiap koperasi untuk terus meningkatkan produktivitas.
Semakin besar keuntungan yang dihasilkan, semakin besar pula kemampuan koperasi meningkatkan kesejahteraan pegawai, memperluas layanan kepada anggota, serta mengembangkan unit-unit usaha baru.
Dengan demikian, kesejahteraan pegawai tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, melainkan juga oleh keberhasilan koperasi dalam membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang lebih kompetitif, profesional, dan mandiri.
Dalam jangka panjang, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar utama penguatan ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja baru, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.


