Senin | 24 Agustus 2026.
Belakangan ini, aksi “patok” atau menandai tempat parkir sebelum kendaraan datang menjadi perhatian publik. Praktik tersebut biasanya dilakukan dengan cara seseorang berdiri di ruang parkir kosong untuk mengklaim tempat tersebut agar nantinya dapat digunakan oleh mobil miliknya atau keluarganya.
Persoalan muncul ketika kendaraan yang hendak menggunakan tempat tersebut belum berada di lokasi, sementara pengendara lain sudah datang dan membutuhkan ruang parkir yang sama. Kondisi seperti ini dapat memicu perdebatan, bahkan tidak jarang berkembang menjadi perselisihan antar pengguna parkir.
Salah satu kejadian yang ramai diperbincangkan terjadi ketika dua pihak terlibat adu argumen akibat perebutan sebuah slot parkir. Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita berdiri di ruang parkir yang masih kosong untuk menandai atau “nge-patok” tempat tersebut.
Saat itu, mobil yang hendak diparkir belum tiba di lokasi.
Di sisi lain, seorang pengemudi yang sudah berada di area tersebut mendapat arahan dari petugas parkir untuk menempati slot kosong. Pengemudi tersebut kemudian mempertanyakan alasan ruang parkir yang masih kosong sudah diklaim oleh seseorang, padahal kendaraan yang akan menggunakan tempat itu belum datang.
Perdebatan pun semakin memanas setelah suami wanita tersebut ikut terlibat. Pria itu terlihat tersulut emosi hingga sempat membuka bajunya dan menantang pihak lain untuk berkelahi.
Situasi tersebut menjadi semakin memprihatinkan karena perselisihan berlangsung di hadapan anak-anak yang berada di sekitar lokasi.
Apa Kata Kemenhub soal Patok Parkir?
Fenomena “patok parkir” tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang berhak menggunakan ruang parkir kosong.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rudi Irawan, menjelaskan bahwa fasilitas parkir umum pada dasarnya disediakan untuk digunakan secara tertib, adil, dan efisien oleh seluruh pengguna kendaraan.
Menurutnya, ruang parkir pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah memasuki area parkir dan akan segera menempati ruang yang tersedia.
Konsep yang digunakan adalah first in, first serve, atau siapa yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan tempat yang tersedia.
“Pada prinsipnya, fasilitas parkir umum disediakan untuk digunakan secara tertib, adil, dan efisien oleh seluruh pengguna,” tutur Rudi, 19 Agustus 2026, seperti dilansir Kompas.com.
“Oleh karena itu, ruang parkir pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memasuki area parkir dan akan segera menempati ruang parkir tersebut (first in, first serve),” tegasnya.
Dengan demikian, seseorang yang hanya berdiri di sebuah slot parkir untuk menunggu kendaraan datang pada dasarnya tidak dapat dianggap memiliki hak eksklusif atas tempat tersebut.
Bukan untuk Dipesan Sebelum Kendaraan Datang
Rudi menegaskan bahwa ruang parkir umum bukanlah fasilitas yang dapat dipesan secara informal dengan cara menempatkan seseorang di lokasi terlebih dahulu.
Artinya, apabila sebuah mobil belum tiba, tetapi seseorang sudah berdiri di tempat parkir untuk mempertahankan slot tersebut, praktik itu berbeda dengan sistem reservasi parkir resmi.
“Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem reservasi secara online,” lanjut Rudi.
Pengecualian dapat berlaku apabila pengelola memang menyediakan sistem reservasi resmi. Dalam sistem tersebut, pengguna memperoleh hak atas ruang parkir berdasarkan mekanisme pemesanan yang telah ditetapkan oleh pengelola.
Hal ini berbeda dengan praktik “patok” menggunakan orang sebagai penanda, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena pengguna lain yang sudah datang justru tidak dapat menggunakan ruang kosong tersebut.
Parkir Secara Hukum Berkaitan dengan Kendaraan
Penjelasan Kemenhub tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam ketentuan tersebut, parkir pada dasarnya berkaitan dengan kondisi kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak selama beberapa waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Dengan kata lain, konsep parkir secara hukum melekat pada kendaraan, bukan sekadar keberadaan seseorang di dalam sebuah ruang parkir.
“Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori ‘sedang parkir’ menurut definisi undang-undang, jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengeklaim tempat itu sebagai miliknya,” ujar Rudi.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena sering kali masyarakat menganggap seseorang yang sudah berdiri di sebuah slot parkir otomatis memiliki hak untuk menguasainya. Padahal, ruang parkir umum merupakan fasilitas yang harus digunakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kapasitas Parkir Harus Sesuai Kebutuhan
Selain persoalan perilaku pengguna, Kemenhub menilai potensi konflik perebutan tempat parkir juga berkaitan dengan kapasitas ruang parkir yang tersedia.
Menurut Rudi, pengelola kawasan perlu menyediakan jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) yang sesuai dengan aktivitas serta bangkitan dan tarikan lalu lintas di lokasi tersebut.
Kawasan yang memiliki pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, perkantoran, maupun pusat kegiatan lainnya tentu memiliki kebutuhan parkir yang berbeda. Semakin tinggi aktivitas kendaraan, semakin besar pula kebutuhan terhadap ruang parkir.
Jika jumlah tempat parkir tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang datang, pengguna akan semakin mudah mengalami kesulitan mencari ruang kosong.
Situasi tersebut pada akhirnya dapat mendorong munculnya antrean panjang, kendaraan berputar-putar mencari tempat, hingga konflik antar pengendara.
“Dengan kata lain, kecukupan kapasitas parkir merupakan faktor utama untuk menjaga ketertiban pengguna jasa parkir,” beber Rudi.
Karena itu, penyediaan ruang parkir yang memadai tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan, tetapi juga dapat membantu mencegah terjadinya perebutan tempat.
Informasi Slot Parkir Secara Real Time Bisa Jadi Solusi
Selain menambah kapasitas, pengelolaan parkir modern juga dapat memanfaatkan teknologi untuk memberikan informasi mengenai ketersediaan ruang secara real time.
Dengan adanya informasi tersebut, pengemudi dapat mengetahui sejak awal apakah masih terdapat ruang parkir kosong sebelum memasuki area.
Jika kapasitas sudah penuh, pengemudi dapat langsung diarahkan ke lokasi parkir alternatif tanpa harus berputar-putar di dalam kawasan.
Sistem informasi parkir juga dapat mengurangi waktu yang dihabiskan pengemudi untuk mencari tempat. Selain meningkatkan efisiensi, hal ini dapat mengurangi antrean dan potensi konflik akibat perebutan slot.
Teknologi tersebut dapat diterapkan melalui papan informasi digital, aplikasi parkir, kamera pemantau, maupun sensor pada masing-masing ruang parkir.
Sensor Parkir Membantu Mengatur Ketersediaan Ruang
Rudi juga menyebut penggunaan teknologi sensor sebagai salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir.
Sensor dapat digunakan untuk mendeteksi kendaraan yang masuk dan keluar sekaligus memantau tingkat keterisian area parkir.
Dengan data tersebut, pengelola dapat mengetahui secara lebih akurat berapa jumlah ruang yang masih tersedia.
Informasi itu kemudian dapat digunakan untuk mengarahkan kendaraan menuju slot yang masih kosong.
Sistem seperti ini juga dapat mengurangi praktik mencari tempat parkir secara manual. Pengemudi tidak perlu berkeliling terlalu lama hanya untuk menemukan ruang kosong.
Pada kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi, pengelolaan berbasis teknologi bahkan dapat membantu mengatur arus kendaraan sejak pintu masuk sehingga tidak terjadi penumpukan di area tertentu.
Petugas Parkir Tetap Memiliki Peran Penting
Meski teknologi dapat membantu, tidak semua lokasi parkir sudah dilengkapi sistem sensor atau informasi digital.
Dalam kondisi tersebut, petugas parkir tetap memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban.
Petugas dapat mengarahkan kendaraan menuju ruang yang masih kosong, mengatur antrean, serta memberikan informasi apabila seluruh tempat parkir sudah terisi.
“Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir yang masih kosong serta memberikan informasi atau mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir lain apabila seluruh slot telah terisi,” tegas Rudi.
Karena itu, petugas parkir juga diharapkan menerapkan aturan secara konsisten kepada seluruh pengguna. Jangan sampai satu pihak diperbolehkan “memesan” ruang parkir dengan cara berdiri di slot kosong, sementara pengguna lain yang datang lebih dahulu justru tidak mendapatkan kesempatan.
Patok Parkir Berpotensi Memicu Konflik
Pada akhirnya, persoalan “patok parkir” bukan sekadar masalah siapa yang lebih dahulu berdiri di sebuah ruang kosong. Persoalan tersebut menyangkut bagaimana fasilitas publik digunakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Apabila setiap orang bebas mengklaim ruang parkir hanya dengan menempatkan anggota keluarga atau orang lain di dalam slot tersebut, pengguna kendaraan lain akan kesulitan memperoleh tempat meskipun mereka sudah datang terlebih dahulu.
Lebih jauh, praktik tersebut dapat memicu pertengkaran karena masing-masing pihak merasa memiliki alasan untuk mempertahankan tempat yang dianggap sebagai haknya.
Karena itu, pengguna kendaraan sebaiknya memahami bahwa ruang parkir umum pada prinsipnya digunakan berdasarkan kedatangan kendaraan, bukan berdasarkan siapa yang lebih dahulu berdiri di slot tersebut.
Jika sebuah lokasi memang menyediakan sistem reservasi parkir resmi, pengguna dapat mengikuti mekanisme tersebut. Namun, jika tidak ada sistem reservasi, ruang kosong pada dasarnya dapat digunakan oleh kendaraan yang telah tiba dan siap menempatinya.
Dengan penerapan aturan yang konsisten, kapasitas parkir yang memadai, dukungan teknologi, serta peran aktif petugas, potensi perebutan tempat parkir diharapkan dapat diminimalkan.
Yang tidak kalah penting, pengguna kendaraan juga perlu mengutamakan sikap saling menghormati. Tempat parkir merupakan fasilitas bersama, sehingga persoalan sederhana seperti berebut slot seharusnya tidak sampai berkembang menjadi pertengkaran atau bahkan aksi kekerasan, terlebih ketika kejadian tersebut disaksikan oleh anak-anak.


