BGN Tegaskan Mekanisme Distribusi Makan Bergizi Gratis Saat Sekolah Melaksanakan Pelajaran Jarak Jauh

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta

Sabtu | 17 Oktober 2026

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah harus mengikuti pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui gubernur maupun bupati sebagai dasar bagi pelaksana program dalam menentukan apakah distribusi makanan tetap dilakukan atau dihentikan sementara ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menurut Sudaryono, keputusan mengenai distribusi MBG selama PJJ tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaksana program perlu memperhatikan waktu diterimanya pemberitahuan resmi serta tahapan persiapan makanan yang telah berjalan. Mekanisme ini bertujuan agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah sekaligus mencegah pemborosan bahan pangan dan makanan yang sudah terlanjur disiapkan.

“Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan,” kata Sudaryono, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Distribusi MBG Disesuaikan dengan Waktu Pemberitahuan

Sudaryono menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penanganan apabila pemberitahuan penghentian distribusi diterima sebelum atau sesudah proses persiapan makanan dimulai. Jika pemerintah daerah menyampaikan pemberitahuan sebelum pembelian bahan pangan dan kegiatan memasak dilakukan, maka distribusi MBG untuk hari berikutnya dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, situasinya berbeda apabila pemberitahuan baru diterima ketika bahan pangan telah disiapkan dan proses memasak sedang berlangsung. Dalam kondisi tersebut, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan agar tidak terbuang sia-sia.

“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan,” ujarnya.

Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk penyedia dan petugas yang bertanggung jawab atas persiapan serta penyaluran makanan. Dengan adanya mekanisme tersebut, keputusan distribusi dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Pelaksanaan MBG Saat PJJ Tidak Berarti Berjalan Seperti Biasa

Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa distribusi makanan yang masih dilakukan setelah pemberitahuan penghentian diterima bukan berarti program Makan Bergizi Gratis tetap beroperasi seperti biasa selama sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh.

Pelaksanaan MBG tetap mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah daerah. Faktor yang menentukan adalah kapan pemberitahuan tersebut diterima dan sejauh mana proses pengadaan bahan pangan, persiapan, serta memasak telah dilaksanakan.

Dengan demikian, apabila penghentian sudah diinformasikan sebelum proses persiapan dimulai, pelaksana program dapat menyesuaikan kegiatan distribusi untuk hari berikutnya. Sebaliknya, jika makanan sudah telanjur diproduksi, penyalurannya tetap dilakukan sesuai mekanisme yang dijelaskan BGN.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaksana program di lapangan, terutama ketika terjadi perubahan sistem pembelajaran secara mendadak. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak pelaksana menjadi penting agar keputusan mengenai distribusi makanan dapat segera diterapkan.

BGN Berupaya Mencegah Pemborosan Makanan

Mekanisme penyesuaian distribusi MBG selama PJJ juga berkaitan dengan upaya menjaga efisiensi penggunaan bahan pangan. Proses penyediaan makanan membutuhkan perencanaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Apabila kegiatan dihentikan setelah proses memasak berlangsung, makanan yang telah disiapkan berisiko tidak termanfaatkan.

Karena itu, BGN menerapkan mekanisme yang mempertimbangkan tahapan persiapan agar makanan yang telanjur dibuat tidak langsung terbuang. Kebijakan ini sekaligus menekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada pihak pelaksana.

“Melalui mekanisme tersebut, BGN berupaya menjaga pelaksanaan MBG tetap terukur dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi di lapangan,” kata Sudaryono.

Melalui aturan tersebut, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan keputusan pemerintah daerah, kondisi kegiatan belajar mengajar, serta efisiensi pengelolaan bahan pangan. Koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan perubahan kebijakan dapat ditindaklanjuti secara tepat tanpa menimbulkan pemborosan makanan yang telah disiapkan.

Scroll to Top
Scroll to Top