Keluh Karyawan Swasta Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus, Merasa Dibedakan dengan Pegawai Negeri.

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta Libur atau Tidak

Senin | 11 Agustus 2025

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT RI ke-80, Karyawan Swasta Keluhkan Tak Berlaku Merata

Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Kebijakan ini sekaligus merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penambahan hari libur dilakukan sehari setelah upacara puncak HUT RI, yang jatuh pada 17 Agustus 2025, sehingga masyarakat diharapkan memiliki waktu lebih panjang untuk beristirahat dan merayakan kemerdekaan.

Keluhan dari Karyawan Swasta: ‘Tak Berlaku untuk Kami’
Meski dimaksudkan sebagai momentum nasional, keputusan ini menuai kritik dari sebagian karyawan sektor swasta. Mereka mengaku tetap diwajibkan bekerja pada tanggal tersebut, lantaran status cuti bersama tidak otomatis berlaku di sektor swasta.

Seorang karyawan swasta bernama Kojek (29) menilai kebijakan ini tidak adil karena seolah hanya menguntungkan pegawai negeri.

“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?”
kata Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Kojek menegaskan bahwa istilah “cuti bersama” di praktiknya jarang diterapkan di perusahaan swasta, sehingga para pekerja non-PNS tidak bisa menikmati hak libur tambahan tersebut.

Usulan Jadi Libur Nasional
Kritik serupa datang dari Wiwi (32), karyawan swasta asal Bogor. Ia berpendapat cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional, sehingga berlaku untuk semua sektor usaha tanpa terkecuali.
Menurut Wiwi, libur sehari setelah perayaan HUT RI dapat membantu pekerja memulihkan energi, apalagi setelah mengikuti berbagai lomba dan kegiatan peringatan kemerdekaan.

“Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” ujarnya.

Namun, Wiwi juga memahami bahwa tidak semua sektor usaha dapat menghentikan operasionalnya.

“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tambahnya.

Ketentuan di Sektor Swasta: Bersifat Fakultatif
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, pemberlakuannya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Keputusan tersebut tidak memotong hak cuti tahunan karyawan dan tidak memengaruhi pembayaran upah, tetapi perusahaan dapat memutuskan apakah akan mengikuti kebijakan cuti bersama pemerintah atau tidak.

Alasan Pemerintah Menambah Cuti
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bertujuan memberi waktu lebih panjang kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah ini.

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa meskipun cuti bersama berlaku, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, pegawai negeri dipastikan mendapatkan tambahan libur, sementara karyawan swasta masih harus menunggu kebijakan internal masing-masing perusahaan. Perbedaan perlakuan inilah yang memicu diskusi publik mengenai kesetaraan hak libur nasional bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Scroll to Top
Scroll to Top