Pemprov Banten larang pesta kembang api dan petasan di malam tahun baru 2026.

kebijakan larangan penggunaan kembang api di malam tahun baru 2026

Sabtu | 27 Desember 2025

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Dalam surat edaran itu, gubernur menegaskan imbauan sekaligus larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Menurut Pemprov Banten, kebijakan ini diambil guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif, khususnya pada momentum pergantian tahun yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk meminimalisasi risiko gangguan keselamatan, seperti kebakaran, ledakan, serta kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Gubernur Banten juga menekankan bahwa kebijakan ini memiliki makna sosial yang lebih luas. Larangan penggunaan kembang api dan petasan dimaknai sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang tengah melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, serta sarat dengan kepedulian sosial.

Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Andra Soni menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini di wilayah masing-masing. Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif agar larangan tersebut dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah kabupaten dan kota juga diminta melakukan koordinasi intensif dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Peran aparat kewilayahan dinilai penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan selama perayaan Tahun Baru.

Gubernur Banten juga mengajak camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda untuk turut berperan aktif memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Sinergi seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran serta menciptakan suasana perayaan yang damai.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencerminkan rasa empati dan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat terhadap sesama.

Scroll to Top
Scroll to Top