Gubernur Kaltim naik mobil dinas Range Rover Rp 8,5 M di IKN, Pemprov Kaltim beri penjelasan.

Mobil Gubernur Kaltim berpelat KT 1 terparkir di kawasan Kemenko 3 IKN

Selasa | 10 Maret 2026

Video yang memperlihatkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengendarai mobil mewah Range Rover dengan pelat nomor KT 1 di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendadak viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu berbagai spekulasi dari masyarakat yang menduga kendaraan tersebut merupakan mobil dinas baru yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

Dalam video yang beredar, terlihat mobil SUV mewah berwarna putih yang ditumpangi gubernur saat menghadiri sebuah kegiatan resmi di kawasan IKN. Banyak warganet kemudian mengaitkan kendaraan tersebut dengan kabar pengadaan mobil dinas mewah senilai sekitar Rp 8,5 miliar yang sebelumnya sempat menuai kontroversi.

Spekulasi tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai pengadaan kendaraan mewah dinilai kurang tepat, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur.

Menanggapi kegaduhan yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Senin (9/3/2026).

Bukan Mobil Dinas dari APBD

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan gubernur dalam kegiatan pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di IKN tersebut bukanlah mobil dinas milik pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadi gubernur, bukan hasil pengadaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mobil yang digunakan Gubernur Kaltim dalam kegiatan itu bukan kendaraan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kendaraan tersebut adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography dan bukan berasal dari pengadaan APBD,” ujar Faisal.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang terlanjur beranggapan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas baru yang dibeli dengan anggaran pemerintah daerah.

Perbedaan Mobil Pribadi dan Mobil Dinas yang Dibatalkan

Faisal juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan spesifikasi antara mobil yang digunakan gubernur di IKN dengan mobil dinas yang sebelumnya sempat direncanakan untuk dibeli oleh pemerintah provinsi.

Ia memaparkan dua jenis kendaraan tersebut memiliki spesifikasi berbeda, baik dari tipe maupun ukuran bodi kendaraan.

Perinciannya sebagai berikut:

Mobil Pribadi Gubernur (yang digunakan di IKN):

  • Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase)
  • Tipe P550e

Mobil Dinas Pemprov Kaltim (pengadaan dibatalkan):

  • Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase)
  • Tipe P460e
  • Warna Fuji White
  • Saat ini unit tersebut masih berada di Jakarta

Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kendaraan yang viral di media sosial tidak ada kaitannya dengan rencana pengadaan mobil dinas pemerintah daerah.

Alasan Penggunaan Pelat Nomor KT 1

Selain soal status kendaraan, penggunaan pelat nomor KT 1 pada mobil pribadi gubernur juga sempat menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Faisal menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor tersebut dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan kedinasan gubernur, sehingga mengikuti standar protokoler.

“Pelat nomor KT 1 digunakan karena kendaraan tersebut dipakai untuk kegiatan kedinasan gubernur. Jika kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, maka akan kembali menggunakan pelat nomor umum,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor khusus tersebut merupakan hal yang lazim dalam kegiatan resmi pejabat daerah demi memudahkan pengamanan dan pengaturan protokol.

Polemik Pengadaan Mobil Mewah

Sebelumnya, rencana pengadaan mobil dinas mewah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sempat menuai kritik dari berbagai kalangan.

Banyak pihak menilai rencana pembelian kendaraan dengan harga miliaran rupiah tersebut kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat dan infrastruktur daerah. Kritik semakin kuat karena sejumlah wilayah di Kalimantan Timur masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, termasuk kondisi jalan di beberapa daerah.

Merespons kritik tersebut, Pemprov Kaltim akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengadaan mobil dinas tersebut.

Proses Pengembalian Kendaraan dan Dana

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan bahwa proses pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut saat ini tengah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak penyedia kendaraan yang berada di Jakarta disebut telah menyetujui pengembalian unit kendaraan beserta dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah,” kata Faisal.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Koordinasi dengan Kemendagri

Pemprov Kaltim juga menyatakan bahwa langkah pembatalan pengadaan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi, mulai dari pembatalan kontrak hingga pengembalian dana ke kas daerah, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Dengan klarifikasi tersebut, Pemprov Kalimantan Timur berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman terkait penggunaan kendaraan oleh gubernur.

Scroll to Top
Scroll to Top