Turis Asing Jualan di Bali, Menteri Imigrasi: Jangan Rebut Pekerjaan Warga Lokal

toris asing membuka bisnis lokal di bali yang merebut lahan lokal

Rabu | 21 May 2025

Maraknya Pelanggaran oleh Turis Asing di Bali, Pemerintah Perketat Pengawasan

Fenomena meningkatnya aksi pelanggaran oleh turis asing di Bali kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi sorotan adalah aktivitas warga negara asing (WNA) yang membuka usaha tanpa izin resmi, seperti toko kelontong, usaha penyewaan motor, bahkan jasa tur tanpa lisensi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga dinilai merugikan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata dan usaha kecil menengah.

Ancaman terhadap Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa praktik usaha ilegal yang dilakukan oleh WNA merupakan hal yang perlu diwaspadai. Menurutnya, keberadaan usaha-usaha ilegal tersebut dapat mengambil alih peluang kerja dan sumber penghasilan masyarakat lokal, serta menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha.

“Ketika WNA bebas membuka usaha tanpa melalui prosedur hukum yang benar, ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan tentu saja merugikan masyarakat lokal. Kita tidak ingin ini berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujar Agus.

Jenis-Jenis Pelanggaran oleh Turis Asing

Agus juga mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing tidak hanya sebatas membuka usaha ilegal, tetapi juga mencakup pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, hingga keterlibatan dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA sudah dilakukan secara sistematis sejak mereka tiba di Indonesia.

“Pengawasan terhadap WNA sudah berlangsung sejak kedatangan mereka. Kami memiliki koneksi langsung dengan Interpol, sehingga informasi mengenai latar belakang dan potensi risiko dapat kami pantau sejak awal,” jelasnya.

Langkah Pemerintah: Pengawasan dan Penegakan Hukum

Untuk mengatasi persoalan ini, Agus menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah mengkaji ulang proses pemberian izin investasi kepada WNA agar tidak membuka celah penyalahgunaan.

“Kami akan membahas lebih lanjut di tingkat kementerian, khususnya mengenai prosedur perizinan. Tujuannya agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan sejumlah operasi gabungan untuk menindak WNA yang melanggar hukum. Salah satu operasi yang dilakukan di wilayah Jabodetabek adalah Operasi Wira Waspada, yang berhasil mengamankan sekitar 170 WNA dari Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Sebagian besar dari mereka kedapatan overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal) dan akan segera dideportasi.

Di Bali sendiri, pemerintah menggelar Operasi Bali Becik yang berhasil menjaring 97 WNA. Dari jumlah tersebut, 12 orang kedapatan overstay, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.

Imbauan kepada Masyarakat Lokal

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap pelanggaran oleh turis asing, Agus juga mengajak masyarakat Bali untuk tetap menjaga ketertiban dan menjadi contoh yang baik bagi para wisatawan.

“Kami mengimbau masyarakat Bali untuk tetap bersikap tertib dan menjunjung tinggi kearifan lokal. Sikap dan perilaku masyarakat lokal akan menjadi cermin bagi para pendatang,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan budaya Bali diharapkan bisa menjadi pengaruh positif bagi para turis asing agar menghormati hukum dan adat istiadat yang berlaku di Pulau Dewata.

Scroll to Top
Scroll to Top