Rabu | 3 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (2/9/2025). Kehadiran Sri Mulyani dilakukan secara daring, di mana ia memaparkan perkembangan terkini mengenai perekonomian nasional serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa materi yang ia sampaikan merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus lalu di Sidang Paripurna DPR RI yang juga dihadiri oleh DPD. Saat itu, Presiden menyerahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 beserta Nota Keuangannya.
“Izinkan kami menyampaikan tiga hal utama. Pertama, kondisi dan dinamika perekonomian global maupun nasional yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2026. Kedua, postur APBN 2026 yang dirancang untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Dan ketiga, mengenai kebijakan transfer ke daerah yang direncanakan untuk tahun 2026,” ujar Sri Mulyani mengawali paparannya.
Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak pada tahun depan. Menurutnya, strategi peningkatan pendapatan negara akan difokuskan pada optimalisasi penerimaan yang sudah ada melalui perbaikan sistem administrasi, penegakan hukum (enforcement), serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Sering kali media memberitakan seolah-olah ketika pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara, maka yang dilakukan adalah menaikkan tarif pajak. Padahal, tarif pajak tetap sama. Yang kami lakukan adalah memperkuat enforcement dan meningkatkan compliance atau kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan negara bisa lebih optimal tanpa harus menambah beban baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Sri Mulyani juga menyinggung pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja negara. Kebutuhan pembangunan nasional yang sangat besar, kata dia, harus diimbangi dengan strategi pembiayaan yang hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan fiskal.
Selain itu, dalam rapat tersebut ia memaparkan rencana transfer ke daerah tahun 2026 yang diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan publik, pengentasan kemiskinan, serta pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Catatan Redaksi: Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan kritik atas kebijakan pemerintah. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan cara yang damai, tertib, dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, perusakan, atau penjarahan.