Pasar Mangga Dua Disorot AS: Respons Beberapa Kementerian Soal Barang Bajakan

Disorot Donald Trump Soal Barang Bajakan, Ini Kata Pengelola ITC Mangga Dua

Senin | 28 April 2025

Pasar Mangga Dua, salah satu pusat grosir terbesar di Jakarta, menjadi sorotan internasional setelah disebut dalam dokumen resmi Pemerintah Amerika Serikat sebagai pusat peredaran barang bajakan. Tuduhan ini tertuang dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 31 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, USTR menyoroti lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, dengan Pasar Mangga Dua secara khusus disebut masuk dalam daftar Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024. Daftar ini mencantumkan lokasi-lokasi di berbagai negara yang dianggap sebagai pusat utama penjualan barang palsu atau bajakan, mulai dari pakaian, aksesoris, perangkat elektronik, hingga produk digital.

Sebagai konsekuensi dari temuan ini, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk memberlakukan tambahan tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi perlindungan industri dalam negeri Amerika dan memperketat kontrol atas negara-negara yang dianggap lalai dalam menegakkan perlindungan HKI.

Isu ini langsung mengundang perhatian serius dari berbagai pihak di Indonesia, terutama kementerian-kementerian terkait. Untuk merespons tudingan ini, tiga kementerian utama yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyampaikan tanggapan resmi.

Kementerian Perdagangan menekankan komitmen Indonesia untuk memperbaiki pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di pusat-pusat perdagangan, termasuk meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan memperkuat penegakan hukum terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk melakukan operasi gabungan di titik-titik rawan seperti Pasar Mangga Dua. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan digalakkan, termasuk kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak cipta dan merek dagang.

Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah korektif agar Indonesia tidak terus-menerus dicap negatif dalam laporan internasional serupa, sekaligus menjaga hubungan dagang yang sehat dengan Amerika Serikat dan negara-negara mitra lainnya.

Kementerian UMKM

Pasar Mangga Dua, salah satu pusat grosir terbesar di Jakarta, menjadi sorotan internasional setelah disebut dalam dokumen resmi Pemerintah Amerika Serikat sebagai pusat peredaran barang bajakan. Tuduhan ini tertuang dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 31 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, USTR menyoroti lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, dengan Pasar Mangga Dua secara khusus masuk dalam daftar Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024. Daftar ini mencantumkan berbagai lokasi di seluruh dunia yang dianggap menjadi pusat utama penjualan barang palsu, dari pakaian hingga perangkat elektronik.

Imbas dari laporan ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk memberlakukan tambahan tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan proteksi industri dalam negeri mereka.

Isu ini segera menjadi perhatian berbagai kementerian di Indonesia. Untuk merespons tudingan tersebut, tiga kementerian utama – Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika – menyampaikan pernyataan resmi.
Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di pusat-pusat perdagangan. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI, termasuk melakukan razia di lokasi yang disebutkan. Sementara itu, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program edukasi publik tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.

Selain ketiga kementerian tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika memang terjadi pelanggaran hukum seperti penjualan barang bajakan, hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum untuk bertindak. Namun demikian, Maman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan USTR itu.

“Apabila ada pembajakan dan sebagainya, satgas bisa langsung turun menindak hal-hal yang kayak begitu,” ujar Maman dalam keterangan pers di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Sebagai langkah konkret, Maman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggagas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Satgas ini dirancang untuk bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan dua fokus utama: menindaklanjuti praktik pembajakan di lapangan dan membina pelaku UMKM agar lebih fokus mengembangkan produk-produk lokal asli. Maman menegaskan pentingnya membangun kesadaran di kalangan UMKM bahwa menjual barang tiruan bukanlah solusi jangka panjang untuk keberlanjutan usaha.

Pemerintah Indonesia secara keseluruhan berkomitmen untuk memperbaiki citra perlindungan HKI di mata dunia dan memastikan bahwa sektor UMKM dapat berkembang dalam ekosistem yang sehat, berbasis inovasi dan orisinalitas. Upaya ini diharapkan tidak hanya memperbaiki hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat, tetapi juga memperkuat daya saing produk-produk lokal di pasar global.

Kementerian Perdagangan

Pasar Mangga Dua, salah satu pusat grosir terbesar di Jakarta, menjadi sorotan internasional setelah disebut dalam dokumen resmi Pemerintah Amerika Serikat sebagai pusat peredaran barang bajakan. Tuduhan ini tertuang dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 31 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, USTR menyoroti lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, dengan Pasar Mangga Dua secara khusus masuk dalam daftar Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024. Daftar ini mencantumkan berbagai lokasi di seluruh dunia yang dianggap menjadi pusat utama penjualan barang palsu, dari pakaian hingga perangkat elektronik.

Sebagai konsekuensi dari laporan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah tegas dengan memberlakukan tambahan tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan proteksi terhadap industri dalam negeri mereka.

Isu ini segera mengundang perhatian dari berbagai kementerian di Indonesia. Tiga kementerian utama – Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika – menyampaikan sikap awal terkait tudingan ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Rusmin Amin, mengakui bahwa pihaknya masih bersikap hati-hati dalam merespons laporan tersebut. Rusmin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pimpinan Kemendag untuk menindaklanjutinya.
“Itu kan baru isu dari luar sana, kita juga belum tahu arahannya dari atas,” ujar Rusmin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Ketika ditanya soal kebijakan khusus untuk menangani barang bajakan di pasar tradisional dan pusat grosir seperti Mangga Dua, Rusmin menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI, termasuk mengintensifkan operasi gabungan di lokasi-lokasi yang menjadi sorotan. Kementerian Kominfo juga mengumumkan akan memperluas program edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan merek dagang.

Selain ketiga kementerian tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, turut memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran hukum seperti penjualan barang bajakan, hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. Namun, Maman menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap laporan USTR tersebut.
“Apabila ada pembajakan dan sebagainya, satgas bisa langsung turun menindak hal-hal yang kayak begitu,” ujar Maman di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Sebagai langkah konkret, Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM tengah menggagas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Satgas ini dirancang untuk bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, dengan dua fokus utama: memberantas praktik pembajakan di lapangan dan membina pelaku UMKM agar lebih fokus pada pengembangan produk asli lokal, bukan menjual barang tiruan.

Pemerintah Indonesia secara keseluruhan berkomitmen untuk memperbaiki citra perlindungan HKI di mata dunia dan memastikan bahwa sektor perdagangan, termasuk UMKM, dapat berkembang dalam ekosistem yang lebih sehat dan berbasis pada inovasi serta kreativitas lokal.

Kementerian Perindustrian

Pasar Mangga Dua Jadi Sorotan: Pemerintah RI Respon Tuduhan Barang Bajakan dari AS

Pasar Mangga Dua, salah satu pusat grosir terbesar di Jakarta, menjadi sorotan internasional setelah disebut dalam dokumen resmi Pemerintah Amerika Serikat sebagai pusat peredaran barang bajakan. Tuduhan ini tercantum dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 31 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, USTR menyoroti lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, dengan Pasar Mangga Dua secara khusus masuk dalam daftar Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024. Daftar ini memuat lokasi-lokasi yang dianggap sebagai pusat utama perdagangan barang palsu, mulai dari pakaian hingga perangkat elektronik.

Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk memberlakukan tambahan tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan proteksi industri dalam negeri Amerika.

Isu ini langsung menjadi perhatian berbagai kementerian di Indonesia. Sejumlah langkah dan pernyataan resmi mulai bermunculan:

1. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Rusmin Amin, menyatakan bahwa pihaknya masih bersikap hati-hati dalam menanggapi laporan ini karena hingga kini belum ada arahan resmi dari pimpinan.
“Itu kan baru isu dari luar sana, kita juga belum tahu arahannya dari atas,” ujar Rusmin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Ketika ditanya soal penanganan barang bajakan di pasar-pasar tradisional, Rusmin menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

2. Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI, termasuk melakukan razia gabungan di lokasi-lokasi yang disebutkan dalam laporan USTR.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Kominfo menyatakan akan memperluas program edukasi publik mengenai pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual melalui kampanye nasional dan peningkatan literasi digital.

4. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga menanggapi serius tuduhan ini. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum, namun kementeriannya tidak akan tinggal diam.
“Apabila ada pembajakan dan sebagainya, satgas bisa langsung turun menindak hal-hal yang kayak begitu,” ujar Maman di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Kementerian UMKM juga tengah menggagas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM, yang akan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberantas praktik pembajakan dan mendorong pengembangan produk lokal asli.

5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Kemenperin menekankan bahwa pencegahan barang bajakan harus dilakukan di hulu, bukan hanya di pasar. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa banyak barang bajakan masuk melalui impor resmi atau e-commerce, dengan memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
Salah satu upaya Kemenperin sebelumnya adalah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mewajibkan importir memiliki sertifikat merek saat mengajukan impor tekstil, tas, dan alas kaki.
“Sayangnya, Permenperin No. 5 Tahun 2024 berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar regulasi tersebut diubah menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada Mei 2024,” kata Febri, dikutip dari Antara.
Akibat perubahan ini, importir tidak lagi diwajibkan menunjukkan sertifikat merek dari prinsipal ketika mengajukan permohonan impor, sehingga melemahkan upaya penyaringan barang bajakan sejak pintu masuk.

6. Perundingan Dagang Indonesia – Amerika Serikat

Masalah barang bajakan dan tambahan tarif impor kini juga menjadi bagian dari perundingan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kedua negara sepakat untuk menyelesaikan pembahasan isu tarif resiprokal ini dalam waktu 60 hari ke depan.

Scroll to Top
Scroll to Top